Kriteria Penerima Bansos KLJ
Tidak semua lansia bisa menerima bansos KLJ tahap 4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan beberapa kriteria khusus agar bantuan ini tepat sasaran dan benar-benar membantu mereka yang membutuhkan. Berikut kriteria yang harus dipenuhi.
BACA JUGA: Daftar Bansos 2024 yang Cair Oktober, Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, PKH, dan BPNT Pasti Cair
1. Penerima bantuan KLJ minimal berusia 60 tahun atau lebih. Program ini difokuskan untuk membantu warga lansia yang sudah tidak produktif dalam bekerja.
2. KLJ diperuntukkan bagi lansia yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap dan dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
3. Penerima bantuan KLJ umumnya berasal dari keluarga miskin atau prasejahtera yang datanya tercatat di Dinas Sosial DKI Jakarta.
4. Agar bantuan KLJ lebih merata, penerima tidak boleh terdaftar dalam program bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan pangan non-tunai.
5. Penerima KLJ harus terdata dalam Basis Data Terpadu (BDT) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Dinas Sosial DKI Jakarta.
Jika belum terdaftar menjadi penerima bansos KLJ, lansia bisa melakukan pendaftaran melalui kelurahan atau kantor Dinas Sosial setempat.