2. KLJ diperuntukkan bagi lansia yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap dan dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
3. Penerima bantuan KLJ umumnya berasal dari keluarga miskin atau prasejahtera yang datanya tercatat di Dinas Sosial DKI Jakarta.
4. Agar bantuan KLJ lebih merata, penerima tidak boleh terdaftar dalam program bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan pangan non-tunai.
Baca Juga:Bansos BPNT Cair 28 Oktober 2024?, Cek Pencairan KKS di Link IniLink Twibbon Terbaru Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024, Gratis Langsung Pakai!
5. Penerima KLJ harus terdata dalam Basis Data Terpadu (BDT) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Dinas Sosial DKI Jakarta.
Jika belum terdaftar menjadi penerima bansos KLJ, lansia bisa melakukan pendaftaran melalui kelurahan atau kantor Dinas Sosial setempat.
