JABAR EKSPRES – Segera cek bansos KLJ tahap 4 pakai NIK KTP, simak juga ini kriteria penerima bantuan Kartu Lansia Jakarta 2024.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendukung kesejahteraan warga lansia melalui program bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Pencairan bansos KLJ tahap 4 ini, penerima bantuan bisa melakukan pengecekan status penerima menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima KLJ atau ingin mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi, berikut adalah informasi lengkapnya.
Kartu Lansia Jakarta atau KLJ adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada warga lanjut usia (lansia) yang memenuhi kriteria tertentu di DKI Jakarta.
BACA JUGA: Bansos BPNT Cair 28 Oktober 2024?, Cek Pencairan KKS di Link Ini
Melalui KLJ, penerima bantuan akan mendapatkan bantuan finansial secara berkala yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah DKI Jakarta dalam mendukung kesejahteraan lansia yang kurang mampu dan tidak memiliki penghasilan tetap.
Penerima KLJ akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600.000 per bulan yang disalurkan secara bertahap dalam satu tahun.
Dana ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti makanan, obat-obatan, dan keperluan hidup lainnya.
BACA JUGA: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72, Apakah Bakal Dibuka Hari Ini Jumat, 25 Oktober 2024?
Bantuan ini diberikan dengan harapan dapat mengurangi beban ekonomi yang dihadapi lansia prasejahtera di wilayah DKI Jakarta.
Cara Cek Bansos KLJ Tahap 4 dengan NIK KTP
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos KLJ Tahap 4, cek secara online hanya dengan menggunakan NIK KTP. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta atau aplikasi yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pengecekan bantuan sosial.
2. Ketikkan NIK yang tertera di KTP pada kolom yang disediakan di situs atau aplikasi tersebut.
3. Setelah memasukkan NIK, klik tombol ‘Cek Status’. Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima KLJ Tahap 4 atau tidak.
4. Jika terdaftar, Anda akan menerima petunjuk lebih lanjut tentang cara pencairan bantuan. Jika tidak, Anda juga dapat menghubungi pihak kelurahan atau Dinas Sosial untuk informasi lebih lanjut.