JABAR EKSPRES – Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan turunan aturan dari pemerintah pusat.
Landasannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.
Anggota DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman mengatakan, semula pemerintah daerah memperoleh pendapatan daerah dari izin mendirikan bangunan (IMB) kini dengan adanya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka tidak ada lagi IMB. Yang ada adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) perubahan Perda ini tentu berdampak pada pendapatan juga. Dulu ada pendapatan dari IMB, dengan aturan baru tersebut maka Pemkot Bandung dapat memperoleh retribusi dari PBG.
Christian mengatakan, di Kota Bandung peraturan daerah yang mengatur PBG dan retribusi PBG nya dipisah. Sehingga Perda no 4 Tahun 2023 ini khusus mengatur tentang retribusi, agar pemerintah kota tetap bisa mendapat retribusi dari PBG yang ada di Kota Bandung.
“Jika tak membuat Perda retribusi PBG maka Pemkot Bandung akan merugi karena tidak boleh memungut retribusi jika tak ada landasan hukum nya, ” ujar Christian.
Christian mengatakan, berdasarkan data, pendapatan retribusi PBG tahun 2023 sekitar Rp 20 miliar. Sedangkan untuk tahun 2025ditargetkan dretribusi PBG sebesar Rp 20,6 Milyar.
“Sesuai PP No 6 Tahun 2021, DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah sehingga target yang ditetapkan juga tidak terlalu tinggi dan realistis untuk dicapai,” ujarnya.
Retribusi PBG diperoleh dari bangunan baru dan atau perluasan dari bangunan seperti mall, hotel, rumah sakit, perkantoran, termasuk rumah tinggal.
Namun ada yang dibebaskan dari retribusi yaitu bangunan yang memiliki fungsi keagamaan/ peribadatan
“Retribusi PBG juga sebagian diperolehnya dari rumah tempat tinggal, khususnya komplek, perumahan pastinya membayar PBG sebagai izin mendirikan bangunan, ” ujarnya.
Christian mengatakan, terkait sanksi sudah diatur di pasal 11 yaitu, dalam hal wajib retribusi jika tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi PBG yang terutang, yang tidak, atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD (Surat tagihan retribusi daerah).