Lebih lanjut, Kompol Adhimas menambahkan, adapun tersangka Sugianto pelaku kepada Ajum Jumadi untuk meminta melakukan sinkronisasi kepada korban dengan melukai kaki dan tangannya sampai menggunakan sebuah Alu kemudian menyiramkan air keras ke wajahnya yang saat itu sudah disiapkan dengan botol Aqua.
Akan tetapi, tanpa sepengetahuan tersangka Sugianto (Otak Utama), yang mana Ajum Jumadi (Pelaku, red) membuang dan mengganti dengan air biasa di dalam botol tersebut.
BACA JUGA:Minimnya Lahan Pertanian jadi Tantangan Ketahanan Pangan di Cimahi
“Tersangka otak utama Sugianto pun menyarankan untuk mengambil sepeda motor milik korban dan hasilnya diserahkan kepada tersangka AJ dan DN, serta perbuatan tersebut akan diberikan ulah oleh tersangka sebesar Rp6 juta setelah perbuatan itu dilakukan,” jelasnya.
Sebab, motif pelaku terhadap korban disebabkan oleh faktor sakit hati soal hutang antara pelaku kepada korban Iwan Irawan (58), sebesar kurang lebih Rp8 juta.
“Motifnya karena faktor sakit hati, saat pelaku ditagih hutang oleh korban ada kata-kata yang menyakiti hati pelaku,” tungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, maupun pasal 338 KUHPidana pidana penjara paling lama 15 tahun, lasal 365 ayat (3) KUHPidana yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana paling lama 15 tahun, serta pasal 170 KUHPidana pelaku kejahatan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.