3 Hakim Terlibat Kasus Dugaan Suap Vonis Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Milirian Rupiah

JABAR EKSPRES – 3 hakim diduga terlibat kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur seorang terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan ditemukannya sejumlah uang miliaran rupiah yang disita oleh Kejagung.

Uang miliaran rupiah tersebut dari berbagai jenis mata uang yang diduga milik 4 tersangka di antaranya 3 hakim PN Surabya yang memvonis bebas Ronald Tannur berinisial ED, HH, dan M serta pengacara Ronald Tannur berinisila LR.

Direktur Penyidik Jampidus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (25/10) mengatakan penyitaan itu merupakan hasil dari penggeledahan di enam lokasi yang merupakan properti milik para tersangka.

BACA JUGA: 3 Fakta Aplikasi TESLA Penghasil Uang, Benarkah Penipuan?

Qohar menjelaskan lokasi pertama adalah rumah tersangka pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,190 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura dan sejumlah catatan transaksi.

Kemudian, di lokasi kedua yaitu apartemen milik tersangka LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan rupiah serta mata uang asing.

‘’Kalau dirupiahkan, setara dengan Rp2,126 miliar,’’ kata Qohar.

BACA JUGA: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP: Soal Essay Halaman 26-27 Kurikulum Merdeka

Penyidik juga menemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan-catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan ponsel milik LR.

Lokasi ketiga merupakan Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya milik tersangka ED. Pada lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.9992 Malaysia, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lokasi keempat rumah milik tersangka ED di Perumahan BBS Mijen, Semarang. Di lokasi tersebut, penyidik sita uang tunai sebesar 6.000 dolar AS, 300 ribu dolar Singapura, 100.000 yen, dan sejumlah barang bukti elektronik.

BACA JUGA: Petisi Cabut Donasi Rp 1,5 Miliar untuk Agus Salim Sudah 131 Ribu Tandatangan

Lokasi kelima yaitu Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya milik M. Penyidik menyita uang tunai senilai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan