Selain itu, surat dari Kemensos juga menegaskan bahwa tidak semua KPM akan menerima bantuan untuk periode November-Desember. Beberapa kelompok tidak layak menerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi Kemensos. Kelompok ini termasuk warga yang memiliki pendapatan di atas upah minimum provinsi (UMP), pekerja penerima upah (PPU), aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Bagi KPM yang terdeteksi memiliki usaha terdaftar atau bisnis yang sudah masuk dalam database administrasi hukum, mereka juga tidak lagi berhak menerima bantuan sosial. Dengan adanya penyaringan ini, diharapkan bantuan dapat lebih tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.