JABAR EKSPRES – Polres Cimahi terus memperketat penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan, sejak 1 hingga 23 Oktober 2024, pihaknya berhasil menangkap 24 tersangka dalam berbagai kasus narkotika.
“Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan 24 tersangka terkait penyalahgunaan berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, hingga obat-obatan terlarang,” ujar Tri di Mapolres Cimahi, Rabu, (23/10/24).
Tri menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 359,12 gram sabu, 128,71 gram ganja, 48,36 gram tembakau sintetis, 12.927 butir obat keras terbatas (OKT), dan 2.131 butir psikotropika.
BACA JUGA: Program Uji Coba Pemberian Makan Bergizi Gratis Kembali Dilakukan di SD Kabupaten Bandung
“Total nilai barang bukti ini, jika dirupiahkan, mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Dengan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa,” tambahnya.
Dari 24 tersangka yang diamankan, sebagian besar terlibat dalam kasus sabu, dengan 14 tersangka dalam 13 kasus.
“Untuk kasus ganja, kami mengamankan satu tersangka dalam satu kasus, sementara untuk tembakau sintetis, ada lima kasus dengan lima tersangka,” jelas Tri.
Kasus psikotropika melibatkan satu tersangka, dan dua kasus peredaran OKT mengamankan tiga tersangka.
BACA JUGA: Fabian Jaris Sabet MVP Putra dan Ungkapkan Harapan Besarnya untuk Musim Depan
Para tersangka dikenakan pasal-pasal yang berbeda, sesuai dengan tindak pidana masing-masing.
Tri merinci, untuk kepemilikan sabu dan tembakau sintetis, mereka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Sementara itu, kasus kepemilikan ganja dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda serupa.
Untuk peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis, para tersangka dihadapkan dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang yang sama, yang memberikan hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Uang Rp 100 Ribu Perhari Tanpa Modal Langsung Cair
“Khusus untuk kasus psikotropika, tersangka dikenakan Pasal 60 ayat 1 poin B dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” lanjut Tri.