– Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Penerima harus terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. DTKS adalah basis data yang mencakup individu dan keluarga kurang mampu yang memenuhi kriteria tertentu.
– Mengalami kendala fisik atau psikologis: Khusus untuk program KLJ, penerima harus lansia yang mengalami kendala fisik atau psikologis sehingga membutuhkan bantuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 tahun 2024 dipastikan akan cair ke pemilik NIK yang terdaftar di DTKS.
Baca Juga:Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Rp170 Ribu, Langsung Cair dari DANA KagetBansos PKD KLJ Tahap 4 Dipastikan Cair, Ini Alur Pencairannya
Proses pencairannya sangat mudah dan dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI atau aplikasi JakOne Mobile.
Jika belum terdaftar, lakukan proses pendaftaran sesegera mungkin melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui mekanisme di kelurahan setempat.
Dengan adanya program bansos PKD ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan masyarakat kurang mampu di Jakarta, baik lansia, anak-anak, maupun penyandang disabilitas.
