JABAR EKSPRES – Dalam rangka menyambut Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember mendatang, Kejaksaan Negeri Ciamis melaksanakan kampanye antikorupsi yang diadakan di halaman pos polisi Alun-alun Ciamis. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 22 Oktober 2024, dengan membagikan stiker dan merchandise bertema antikorupsi kepada para pengguna jalan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis, Arief Gunadi, menjelaskan bahwa kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan korupsi di berbagai sektor. “Ini adalah kampanye antikorupsi, bukan peringatan Hari Antikorupsi. Hari antikorupsi sendiri jatuh pada 9 Desember,” tegas Arief.
Arief menambahkan, kampanye ini menyasar seluruh lapisan masyarakat, karena kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memberantas korupsi. “Sasaran kami adalah semua lapisan masyarakat, karena kami tidak bisa bekerja sendiri,” ungkapnya.
BACA JUGA: KPU Kota Bandung Tegaskan Debat Pilwalkot Bakal Kondusif
Selama kampanye berlangsung, pihak Kejaksaan membagikan stiker-stiker bertema antikorupsi kepada warga yang melintas di sekitar Alun-alun. Arief berharap, melalui kegiatan ini, tingkat korupsi di Kabupaten Ciamis dapat ditekan. “Kami berharap kondisi di Ciamis semakin baik dan korupsi dapat diminimalisir,” ujarnya.
Terkait penanganan kasus korupsi, Arief mengungkapkan bahwa saat ini ada tiga perkara yang tengah ditangani oleh pihaknya. “Ada tiga perkara yang sedang dalam tahap penyidikan, namun belum bisa kami ungkap ke media karena masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Salah satu kasus yang sedang diselidiki, menurut Arief, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp56 miliar. Namun, ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut karena proses hukum masih berjalan. “Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan segera memberikan informasi kepada media,” tutup Arief. (CEP)