Akui Terima Rp3,15 Miliar dari Helena Lim, Sandra Dewi: Itu dari Suami Saya

Atas perbuatan korupsi dan TPPU tersebut, Harvey dan Suparta didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan