Polresta Bogor Kembali Ciduk Selebgram yang Promosikan Situs Judi Online

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota kembali menciduk seorang selebgram yang menjadi Brand Ambassador untuk mempromosikan situs judi online.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa selebgram berinisial S (19) ditangkap pada Kamis (03/10) sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka S yang memiliki akun Instagram @ccacyna_ dengan 59.000 pengikut. Ia mempromosikan situs judi online KERANG SLOT dengan bayaran sebesar Rp. 2.150.000,” kata Bismo saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Senin, 21 Oktober 2024.

BACA JUGA: Saldo SA AI Masih Bisa Cair di Beberapa Daerah? Apakah Masih Aman?

Ia menjelaskan, bahwa tersangka S diminta memposting iklan judi online sebanyak dua kali sehari selama dua bulan.

Uang hasil dari promosi tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Penawaran promosi judi online tersebut diterima tersangka melalui DM Instagram dari akun @HOMIES21_ pada tanggal 02 April 2024. Dan S telah tiga kali menerima pembayaran untuk mempromosikan situs tersebut,” ungkap Bismo.

BACA JUGA: Cara Mencairkan DANA di Akun Aplikasi SAI Robot yang Sudah Diblokir dan Dibekukan

Dalam kesempatan itu, Bismo mendorong masyarakat untuk saling mengingatkan akan dampak dari bermain dan bahaya judi online, serta meminta masyarakat melaporkan kepada petugas jika mendapati tindakan yang mengarah ke perjudian.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk saling mengingatkan dampak negatif dari judi online,” tutur dia.

“Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana perjudian, segera laporkan ke nomor pengaduan 087810010057 atau call center 110,” imbuh Bismo.

BACA JUGA: KONI Optimis Kontingen KBB Bisa Raih Hasil Lebih Baik dalam Porprov Mendatang

Atas kasus ini, tersangka S akan dijerat dengan pasal 45 (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp. 10 miliar. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan