JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung telah memutuskan bahwa calon Bupati nomor urut 1, Sahrul Gunawan, tidak terbukti melanggar aturan kampanye terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah saat berkunjung ke RSUD Otista.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, yang menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran dari laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Dadang Supriatna – Ali Syakieb.
“Setelah dilakukan kajian dan pemeriksaan terhadap keterangan para pihak, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye,” kata Kahpiana pada Sabtu (19/10/2024).
BACA JUGA: Gelar Jalan Sehat Bersama Mayarakat, Ini Fokus Haru-Dhani untuk Kota Bandung ke Depan
Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan, termasuk penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye, tidak sesuai dengan pasal yang diajukan.
“Pasal 69 huruf H yang mengatur tentang larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye tidak terpenuhi,” tegasnya.
Kahpiana menambahkan bahwa hasil kajian Bawaslu sudah disampaikan kepada pihak pelapor.
BACA JUGA: Kasus Arisan Bodong Memanas di Kota Banjar, Pelaku Diburu Emak-emak
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Sahrul Gunawan dan pihak-pihak terkait, kunjungan tersebut memang bertujuan untuk berobat, bukan melakukan kampanye.
Tidak Ada Pelanggaran ASN
Selain itu, Bawaslu juga memutuskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan karena diduga tidak netral dengan menunjukkan simbol dukungan kepada Sahrul, juga tidak terbukti melanggar.
Kahpiana menjelaskan bahwa ASN tersebut bukan warga Kabupaten Bandung dan bukan pemilih dalam Pilkada setempat.
BACA JUGA: Lirik Lagu APT – Rose BLACKPINK & Bruno Mars, Lengkap dengan Terjemahan
“ASN yang dilaporkan bukan warga Kabupaten Bandung, bukan pemilih, dan tidak terlibat secara langsung dalam kampanye,” jelasnya.
Terkait tudingan bahwa ASN tersebut menunjukkan jari yang diduga sebagai simbol dukungan, Kahpiana menyatakan bahwa hasil kajian dari para ahli menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan bagian dari unsur ajakan untuk memilih.
“Dari hasil pandangan ahli, gerakan tersebut tidak memenuhi unsur ajakan kampanye, jika dilihat dari berbagai perspektif,” tambahnya.
BACA JUGA: Deflasi Sejak 3 Bulan Terakhir, Begini kata Disperindag Jabar