JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar mengingatkan kepada para kandidat pilkada untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sembarang tempat. KPU telah mengatur tempat – tempat yang diperkenankan untuk memasang APK.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Aneu Nursifah mengungkapkan, total ada 480 lebih titik yang bisa dijadikan tempat pemasangan APK. “Itu ada di semua daerah. Tersebar,” jelasnya.
Ia berharap titik – titik itulah yang dioptimalkan untuk pemasangan APK. Sehingga APK pilkada itu tetap tertata tidak justru mengganggu keindahan kota.
BACA JUGA: Fix scam! Bonus Hadiah Cari Member Lagi untuk Deposit, Aplikasi FGS Global Sudah Terbukti Penipuan?
Aneu melanjutkan, dalam penetapan titik itu tentunya juga telah koordinasi dengan pihak pemerintah daerah. Sehingga sudah selaras atau menyesuaikan dengan kondisi masing – masing daerah.
Titik – titik yang rentan terdapat pelanggaan itu seperti tempat pendidikan, pohon hingga tempat ibadah. Harapanya paslon maupun tim pemenangan bisa memperhatikan ketentuan yang ada.
Aneu menjabarkan, dalam pelaksanaan Pilkada saat ini, KPU juga berwenang untuk pembersihan APK. Tapi itu hanya untuk APK yang disediakan KPU. “Biasanya kan bawaslu ya, kalau sekarang justru KPU yang berwenang. Tapi hanya untuk APK yang kami fasilitasi,” bebernya.
BACA JUGA: Komitmen Dokter Reyendra Hadirkan Subsidi Sekolah Swasta di Kota Bogor
Paslon atau tim pemenangan juga diperkenankan memproduksi APK di luar yang disediakan KPU. Misalnya pakaian, penutup kepala bisa jadi kerudung, topi, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker. Namun produksi itu tetap ada aturannya. Misalnya nilai tidak lebih dari Rp 100 ribu.
Aneu menambahkan, khusus untuk tempat pendidikan seperti perguruan tinggi sebenarnya masih bisa digunakan untuk kegiatan kampanye. Namun memiliki aturan khusus. Misalnya asal dengan izin dan tanpa atribut kampanye. Kemudian dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu untuk di perguruan tinggi.(son)