JABAR EKSPRES – Polres Banjar berhasil mengungkap dua kasus asusila yang melibatkan korban di bawah umur. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang intensif dan melibatkan berbagai pihak untuk melindungi anak-anak dari tindakan kriminal yang merugikan.
Kasus pertama menimpa seorang korban yang sebut saja Bunga. Pelaku, yang berinisial AS, diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri hingga tiga kali pada bulan September 2024.
Menurut keterangan Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, kedua pihak awalnya berkenalan melalui media sosial. Pelaku kemudian membujuk rayu korban dengan janji akan menikahi Bunga.
“Korban masih berusia sekitar 13 tahun. Pelaku, yang diketahui bekerja sebagai buruh pembuat batu bata, memanfaatkan ketidakpahaman korban mengenai hubungan seksual dan konsekuensinya,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Banjar pada Kamis, 17 Oktober 2024.
BACA JUGA: Arif Wijaya Janjikan Perbanyak Event hingga E-Commerce untuk Geliatkan Kawasan Tekstil Cigondewah
Kapolres menambahkan bahwa lokasi kejadian asusila ini terjadi di wilayah Parunglesang Kota Banjar. Pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Dalam kasus kedua, polisi juga menangani kasus asusila. Pelaku berinisial E, berusia 60 tahun, telah ditangkap oleh pihak berwajib setelah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang wanita yang telah memiliki suami, di sebuah dusun yang sama di wilayah Mekarasi Kota Banjar. Kasus ini terjadi dalam dua lokasi berbeda, yaitu di dalam kamar mandi dan di sebuah perkebunan di daerah tersebut.
Menurut AKBP Danny Yulianto, pelaku E diduga melakukan tindakan pelecehan seksual dengan cara memeluk dan meraba kemaluan korban. Kejadian pertama dilaporkan terjadi di kamar mandi, sedangkan kejadian kedua terjadi di perkebunan. Korban, yang merupakan seorang wanita berstatus menikah, tidak melawan saat pelaku melakukan aksi tersebut karena merasa terancam oleh keberadaan golok yang dibawa oleh pelaku.
“Motif dari tindakan pelaku diduga adalah ketertarikan seksual terhadap korban, pelaku sendiri telah berkeluarga dan memiliki istri,” ujar Danny.
Pihaknya menyatakan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 12 tahun penjara,” ujarnya.