4. Melawan arus lalu lintas: Denda hingga Rp500.000.
5. Pengemudi mabuk atau di bawah pengaruh obat-obatan: Denda Rp750.000.
6. Berkendara sambil menggunakan ponsel: Denda Rp750.000.
7. Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi: Denda Rp250.000.
8. Melebihi batas kecepatan: Denda Rp500.000.
9. Berkendara sepeda motor dengan lebih dari satu penumpang: Denda Rp250.000.
10. Kendaraan tidak layak jalan atau kurang perlengkapan: Denda Rp500.000.
Masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan lalu lintas selama berlangsungnya Operasi Zebra Lodaya 2024 untuk menghindari denda tilang dan turut menjaga keselamatan di jalan raya.