Ingin Tahu Denda Tilang Operasi Zebra 2024? Simak Daftar Lengkapnya!

6. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas: Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

7. Menggunakan ponsel saat berkendara: Berkendara sambil menggunakan ponsel termasuk pelanggaran Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009.

Sanksinya denda hingga Rp 750 ribu atau kurungan maksimal tiga bulan.

8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Sesuai Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009, pengemudi dan penumpang yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dikenakan denda hingga Rp 250 ribu atau kurungan selama satu bulan.

9. Melanggar marka jalan atau bahu jalan: Pelanggaran terhadap marka jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

10. Menggunakan pelat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu: Sesuai Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, penggunaan pelat nomor tidak sesuai akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

11. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang: Kendaraan roda dua hanya boleh mengangkut satu penumpang.

Sesuai Pasal 292 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan satu bulan.

12. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan: Sesuai Pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang tidak memenuhi syarat kelayakan jalan dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

13. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar: Sesuai Pasal 278 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp 250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan jika tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Sesuai Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang tidak memiliki STNK dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

Dengan informasi ini, Anda bisa lebih waspada dan berhati-hati selama berkendara.

Selain menghindari denda, mematuhi aturan lalu lintas juga menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Jadi, pastikan selalu mematuhi peraturan, agar perjalanan Anda tetap aman dan nyaman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan