JABAR EKSPRES – Berikut adalah jadwal razia untuk Operasi Zebra di Mataram dan Lombok tahun 2024.
Operasi Zebra 2024 adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh Kepolisian, dengan fokus pada Fungsi Sat Lantas.
Kegiatan ini merupakan respons terhadap peningkatan pelanggaran lalu lintas di Indonesia dan bertujuan untuk mengurangi angka fatalitas kecelakaan serta meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas.
Jadwal Razia Operasi Zebra di Mataram dan Lombok 2024
Jadwal operasi zebra tahun 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024, termasuk di Mataram dan Lombok.
Tema yang diangkat dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian tahun ini adalah “Melalui Operasi Zebra – 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.
Operasi ini dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di 10 kabupaten/kota di Provinsi NTB, dengan tujuan utama menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya.
Berikut adalah tujuh prioritas pelanggaran dalam Operasi Zebra Rinjani 2024 yang dilansir dari laman tribratanews.ntb.polri.go.id:
- Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang
- Tidak memakai helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt)
- Berkendara di bawah umur
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melawan arus dan melebihi batas kecepatan
BACA JUGA: 8 Target Pelanggaran Operasi Zebra Rinjani 2024 di Lombok, Ini Sasaran Prioritasnya
Jumlah Pelanggar Ops Zebra 2024
Jumlah pelanggar dalam pelaksanaan Ops Zebra Rinjani 2024, Polresta Mataram mengumumkan dalam Instagramnya @polresta_mataram, pada hari kedua meningkat dibandingkan dengan hari pertama.
Pada hari kedua ini, total surat tilang yang dikeluarkan mencapai 160 lembar, lebih tinggi daripada 151 lembar yang dikeluarkan pada hari pertama.
Menurut informasi dari laman tribratanews.ntb.polri.go.id, pada hari pertama Operasi Zebra di Lombok Tengah, tercatat 65 pelanggar. Rincian pelanggaran tersebut adalah 31 orang tidak menggunakan helm SNI, 23 pengendara tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap, satu pelanggar berboncengan lebih dari satu orang, dan lima pengendara menggunakan knalpot brong.