Akhirnya Aplikasi TXR Trading Terbukti Scam! Bos Kabur! Ribuan Korban Kehilangan Uang

JABAR EKSPRES – Belakangan ini, aplikasi TXR Trading menjadi sorotan karena adanya kabar bahwa CEO dari aplikasi tersebut, Lui Yik Chung alias Depei, telah kabur dari Indonesia, tepatnya dari Pontianak.

Lui, yang berkebangsaan Malaysia, kini menjadi buronan. Informasi ini didapatkan dari pihak kepolisian, namun sangat disayangkan bahwa pihak berwajib belum berhasil menangkapnya meskipun sudah sempat diinterogasi.

Kabar buronnya Lui Yik Chung ini semakin menguatkan dugaan bahwa TXR Trading akan segera scam. Para investor di aplikasi ini sudah tidak bisa melakukan penarikan dana. Setiap kali mencoba menarik uang, dana tersebut akan dikembalikan, yang merupakan salah satu tanda-tanda awal aplikasi penipuan yang sedang menuju kolaps.

Baca juga : Apakah EcoMamoni itu Aplikasi Penghasil Uang atau Penipuan? Cek Faktanya

TXR Trading bukanlah satu-satunya aplikasi yang melakukan penipuan dengan modus serupa. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi pada aplikasi lain seperti Kin Spark, di mana sebelum kabur, mereka meminta para penggunanya membayar pajak. Setelah pajak dibayarkan, aplikasi tersebut tiba-tiba menghilang tanpa jejak dan situs webnya tidak bisa diakses lagi.

Modus ini kerap disebut sebagai “drama penipuan,” di mana pelaku membuat berbagai alasan, seperti verifikasi akun, aktivasi ulang, atau pembayaran pajak, untuk mengambil uang pengguna sebelum benar-benar menghilang.

Selain itu, muncul banyak komentar dari para korban di media sosial yang merasa ditipu oleh aplikasi TXR Trading. Salah satu yang paling disesalkan adalah keberadaan para leader atau perekrut yang seharusnya mengetahui bahwa aplikasi ini akan scam, namun tetap saja menjerumuskan orang lain.

Kasus seperti ini sangat sulit diselesaikan. Sekalipun pelaku berhasil ditangkap, proses hukum sering kali memakan waktu lama dan kemungkinan besar uang investor tidak akan bisa dikembalikan. Karena itu, sangat disarankan untuk berhati-hati dalam berinvestasi, terutama pada aplikasi yang belum terdaftar secara resmi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Aplikasi TXR Trading sendiri masih bisa diakses, namun semua aktivitas penarikan dana sudah diblokir. Bagi para pengguna yang terjebak di dalamnya, harapan untuk mendapatkan kembali uang mereka semakin menipis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan