JABAR EKSPRES – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), Gubernur Kalsel Sahbirin Noor hingga saat ini, Selasa (15/10/2024), belum dilakukan pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, KPK menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, setelah proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rampung. Seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (15/10).
“KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan lembaganya itu merupakan bentuk penghormatan KPK terhadap hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA:Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri
“KPK dalam menegakkan hukum salah satu azasnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM,” kata Ghufron.
Diketahui, Paman Birin -sapaannya- mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait peneapan status tersangka atas dirinya oleh KPK.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Kamis (10/10) dengan nomor klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL.
Adapun sidang pertama gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin (28/10/2024) mendatang.
KPK pada Selasa (8/10) mengumumkan penetapan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim Penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor. Larangan tersebut dilayangkan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi, dan berlaku sejak 7 Oktober 2024 hingga enam bulan ke depan.
Selain Sahbirin, KPK juga turut menetapkan enam tersangka lainnya, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrea.
Kemudian, dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, juga ditetapkan sebagai tersangka.