JABAR EKSPRES – Perjuangan warga Dago Elos belum sampai titik akhir. Tersangka baru selain Duo Muller diharapkan dapat turut diadili. Sejumlah nama sudah dikantongi pihak warga, kali ini tinggal menanti putusan inkrah perkara Muller sebelum ambil langkah selanjutnya.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Forum Dago Melawan, Angga. Menurutnya kendati proses menuju putusan inkrah dipastikan cukup lama, terlebih apabila Duo Muller mengambil langkah banding, tapi pihaknya bakal terus mengawal kasus ini.
“Nunggu keputusan supaya inkrah. Baru kami maju lagi ke MA soal urusan per data. Ini juga tidak akan tau bakal selama apa, bisa juga ada berbulan-bulan,” ungkap Angga kepada Jabar Ekspres, Selasa (15/10).
“Apabila ada banding dan kasasi, serta hal-hal seperti itu. Sebab itu kita memanfaatkan waktu tersebut untuk pengembangan kasus perkara sengketa tersebut,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, ada fakta baru mengenai orang lain yang diduga terlibat dalam sengketa lahan di Dago Elos. Lantas jika putusan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, pihaknya bakal mengajukan peninjauan kembali kedua di MA.
“Selama proses menunggu hasil putusan Muller jadi putusan inkrah. Maka kami siapkan dugaan tindakan pidana dari PT Dago Inti Graha. Itu targetan kita seperti itu, baik itu PT Dago Inti Graha dan notaris sudah dimintai keterangan juga saat persidangan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, lanjut Angga, lalu dokumen lama yang dikantongi pihaknya, serta persidangan perdata tahun 2016. Dia menegaskan bahwa warga Dago Elos akan melakukan pelaporan lanjutan.
Hal itu diupayakan guna lebih cepat dan menjangkau individu atau tersangka lainnya. “Dari warga, bicara puas, kami tidak puas dengan hasil vonis 3 tahun. Tapi kita menghormati hakim, ini masuk ke dalam targetkan minimal dari warga,” pungkasnya.