JABAR EKSPRES – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, memperkuat kerja sama untuk mengawasi konten siber, dan meningkatkan literasi masyarakat pada kontestasi Pilkada serentak 2024. Hal itu dilakukan untuk menangkal informasi palsu atau hoaks, yang berpotensi memolarisasi warga.
Kerja sama diwujudkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), antara Bawaslu dan Diskominfo Jateng, di Hotel Griya Persada.
Acara itu dihadiri Kadiskominfo Jateng Riena Retnaningrum, Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin, dan Kepala Kantor LSM Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Farid Zamroni.
Riena mengatakan, kerja sama tersebut adalah bentuk kehadiran pemerintah, untuk menjaga kondusivitas wilayah pada kontestasi Pilkada 2024. Pada tahun ini, pemilihan kepala daerah di Jateng serentak dihelat di 35 Kabupaten/Kota, plus pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Kita bersinergi dengan penyelenggara pemilu seperti Bawaslu, KPU, dan Pokja Pokja serta desk, yang sudah terbentuk di tingkat provinsi, kabupaten, agar dapat dimaksimalkan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait pengawasan konten medsos,” ujarnya, seperti dikutip dari web provinsijateng.go.id, Senin 14 Oktober 2024.
Riena mengatakan, penetrasi informasi kini meluas di berbagai tingkatan masyarakat. Oleh sebab itu, pengawasan dan literasi informasi yang berseliweran di media sosial, mutlak diperkuat.
“Yang penting lagi adalah literasi bagi masyarakat agar menggunakan hak pilih pada saatnya, dan melakukan preventif mana yang tidak boleh,” imbuhnya.
Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin menyebut, kerja sama tersebut turut memperkaya khasanah pengawasan bagi personel badan pengawas pemilu di daerah.
“Pertama, tupoksi kita untuk mengawasi media sosial, iklan dan kampanye (di dunia Maya). Kedua, memberi informasi dan pemahaman bagaimana mekanisme penanganan bila ditemukan adanya hoaks,” tuturnya.
Amin mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 14 laporan siber terkait pilkada, yang telah direkomendasikan ke Bawaslu RI dan Kemenkominfo. Ia menyebut, dugaan pelanggaran dilakukan oleh oknum tanpa identitas jelas alias anonim.
Selain dengan Diskominfo, kerja sama juga dijalin dengan Polda Jateng, dan KPID Jateng.