JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh calon Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan.
Laporan ini diajukan oleh tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna – Ali Syakieb, yang mengklaim bahwa Sahrul menggunakan fasilitas pemerintah, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Otista, untuk melakukan kegiatan kampanye.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Deni Jaelani mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mulai memproses laporan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait.
“Kita sedang melakukan pendalaman, terkait dari laporan. Kita sudah mengundang para pihak baik, pelapor, terlapor, juga yang akan dijadikan saksi,” ujar Deni pada Selasa (15/10).
Deni menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan ini, banyak pertanyaan diajukan kepada para pihak terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
“Kalau pertanyaan tuh kayaknya banyak sih, terkait permasalahan yang dilaporkan. Artinya terkait apa yang didugakan begitu saja,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Deni menegaskan bahwa saat ini Bawaslu belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan awal ini merujuk pada tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang akan ikut terlibat dalam pendalaman kasus ini.
“Kita akan langsung pembahasan dengan tim Gakumdu,” tambah Deni.
BACA JUGA: Microelectronics Aplikasi Penghasil Uang Apakah Terbukti Aman? Ini Faktanya
Bawaslu Kabupaten Bandung berjanji untuk terus melakukan pendalaman terkait laporan ini dan bekerja sama dengan tim Gakumdu dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kesimpulannya, saat ini kita belum bisa menyimpulkan apapun,” kata Deni.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan berusaha transparan dalam menangani kasus ini, guna menjaga integritas proses Pilkada Kabupaten Bandung agar berlangsung secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, laporan ini diajukan oleh Dadi Wardiman, perwakilan tim hukum pasangan Dadang-Ali, yang menilai bahwa tindakan Sahrul Gunawan berkampanye di RSUD Otista merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kampanye.