JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat (Satpol PP Jabar), mengaku akan terus menegakan aturan selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berlangsung.
Khusus di masa kampanye ini, Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi meyebut, pihaknya akan terus bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi setiap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan para peserta Pilkada Serentak.
Sesuai dengan peraturan KPU yang baru, selain pemanfaatan ruang publik, di Pilkada Serentak kali ini, Ade mengatakan bahwa setiap partai maupun tim sukses dan kampanye peserta, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum melalukan pemasangan APK.
“Jadi ada PKPU yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Untuk pemasangan APK itu yang pertama didaftarkan juga ke KPU. Jadi harus didaftarkan calon, partai, kemudian modelnya, dan sebagainya,” ujarnya saat ditemui di ITB, Kota Bandung, Senin (14/10).
Tak hanya hal itu, Ade menjelaskan dalam aturan tersebut, KPU juga telah mengadopsi kebijakan dari Pemerintah Daerah (Pemda) terkait lokasi mana saja yang boleh dipergunakan atau dilakukan pemasangan APK.
“Kaitan dengan konteks Pilkada serentak, tentu KPU juga sudah menetapkan lokasi mana yang nanti diperbolehkan dan tidak. Itu ada aturannya mana yang dibolehkan ataupun yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye),” ungkapnya
Hal ini dilakukan, agar menurutnya setiap pemasang APK dapat diawasi secara maksimal baik oleh Satpol PP, KPU, maupun Bawaslu.
“Kami dari Satpol PP di Jabar maupun dari Kabupaten/kota dalam proses sekarang pelaksanaan kampanye kita akan melihat apa yang telah ditetapkan oleh KPU yang baru, kemudian nanti kita akan bersama dengan KPU dan Bawaslu menjelang masa tenang nanti,” ucapnya
Sementara disinggung terkait dengan jumlah penindakan hingga saat ini, Ade enggan menjelaskan secara rinci. Namun yang jelas, ia menuturkan hingga saat ini telah ada beberapa yang ditindak baik oleh Satpol PP Jabar maupun Kabupaten/kota.
“Ini sudah ada beberapa, termasuk yang di sosmed. Tapi kalau untuk jumlah saya belum bisa menyampaikan laporannya. Tetapi kalau kejadian-kejadiannya, contoh misalkan di lapangan, itu sudah kami lakukan imbauan bersama Bawaslu kepada partai maupun juga tim sukses calon untuk membaca peraturan KPU yang baru,” imbuhnya