JABAR EKSPRES – Partai politik pengusung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku Utara, Benny Laos-Sarbin Sehe, menggelar rapat untuk mengusulkan pengganti Benny.
Hal itu dilakukan setelah Benny dinyatakan meninggal dunia akibat insiden terbakarnya speedboat Bella 72 saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024) lalu.
Juru bicara (jubir) pasangan Benny-Sarbin, Muksin Amrin menyebut keputusan tersebut dilakukan sesuai ketentuan. “Sesuai ketentuan, partai koalisi akan mengajukan usulan nama pengganti cagub berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum 27 Oktober 2024,” ujarnya di Ternate, Minggu (13/10).
Kemudian, kata dia, dalam penetapan pengganti Benny nantinya parpol akan meminta persetujuan istri mendiang calon gubernur, Sherly Tjoanda dan keluarga.
Apabila nama calon yang diusulkan direstui keluarga almarhum, maka seluruh persyaratan mulai dari dukungan partai politik melalui B1KWK akan diusulkan untuk diterbitkan.
“Kami targetkan pekan ini telah tuntas proses pengganti cagub Malut karena keluarga almarhum juga berada di Jakarta. Jadi, proses pengusulannya akan lebih mudah,” kata Muksin.
Kendati begitu, partai pengusung harus menunggu usulan dari pihak keluarga Benny, yang saat ini masih berduka.
Di sisi lain, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Reni Sarifuddin Banjar mengungkapkan, surat suara pilkada untuk pasangan cagub cawagub belum cetak.
BACA JUGA:Syaikhu Ingin Optimalkan Bank BJB untuk Hadirkan Rumah Bagi Anak Muda
“Informasi yang diperoleh dari perusahaan percetakan, surat suara untuk Pilgub Malut belum cetak, hanya untuk surat suara bagi tunanetra terlanjur dicetak dan KPU telah meminta untuk dibatalkan proses pencetakannya,” ujarnya.
Dengan demikian, KPU menyebut pihaknya akan menunggu koalisi partai politik pengusung pasangan Benny-Sarbin memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon yang dibuktikan dengan akta kematiannya. Untuk dilakukan penggantian pasangan calon tersebut.
“Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia,” kata dia.