Parpol Sebut akan Diskusi dengan Keluarga Benny Laos untuk Pengganti Calon Gubernur Maluku Utara

Parpol Sebut akan Diskusi dengan Keluarga Benny Laos untuk Pengganti Calon Gubernur Maluku Utara
0 Komentar

Selanjutnya, Reni menyebut KPU Maluku Utara akan melakukan pemeriksaan dan penelitian dokumen administrasi syarat calon pengganti yang diterima. Mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK dan akan dikonsultasikan ke KPU-RI.

KPU akan diberi waktu paling lambat 30 hari sebelum pemilihan kepala daerah (Pilkada), untuk memproses pergantian calon gubernur. Terhitung sejak mendapat pemberitahuan resmi dari partai politik pengusung.

Karena itu, KPU akan menunggu usulan penggati cagub Maluku Utara, Benny Laos terhitung hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024 mendatang.

0 Komentar