JABAR EKSPRES – Dua perusahaan besar yang beroperasi dalam sektor industri di Kota Banjar menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salah satu dari perusahaan tersebut diketahui memiliki tunggakan pajak daerah yang mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar Asep Mulyana melalui Kabid Pendapatan Jody Kusmajadi, mengungkapkan keprihatinannya terkait situasi ini.
“Kami mengimbau kepada wajib pajak ini (Perusahaan Industri) untuk segera membayarkan piutang pajak yang tertunggak, karena jika menunggak akan dikenakan denda 1 persen per bulan,” ungkap Jodi pada Senin, 14 Oktober 2024.
BACA JUGA: Kenapa Akhir-akhir Ini Wilayah Jabar Terasa Lebih Panas? Begini Penjelasan BMKG!
Tunggakan pajak ini tentunya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, mengingat pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat penting untuk pembangunan dan pelayanan publik. Jodi menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan para wajib pajak mengenai kewajiban mereka, termasuk melalui surat pemberitahuan dan kunjungan langsung.
“Pembayaran pajak yang tepat waktu sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan masyarakat di Kota Banjar. Kami berharap perusahaan-perusahaan ini dapat menyadari tanggung jawab mereka dan segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka,” tambahnya.
Pemerintah Kota Banjar berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak, termasuk menerapkan sanksi denda bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. “Kami akan terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang masih menunggak pajak. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keadilan bagi semua wajib pajak,” pungkas Jodi.
Dengan adanya situasi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan yang terlibat dapat segera mengambil langkah proaktif untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka dan berkontribusi pada pembangunan Kota Banjar yang lebih baik.
“Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaporan terhadap pelanggaran pajak yang mungkin terjadi,” ujarnya.
Sementara itu PBB P2 Kota Banjar dari total SPPT 119.946 lembar tahun ini baru mencapai Rp6,5 miliar dari target Rp8,1 miliar.
“Sampai hari ini realisasi mencapai 80,62 persen atau sekitar Rp6,5 miliar. Kami berharap target tahun PBB P2 tahun ini terealisasi hingga 100 persen,” ujar Jodi. (CEP)