JABAR EKSPRES – Razia Operasi Zebra Lodaya yang digelar Satlantas Polrestabes Bandung dimula sejak hari ini, Senin 14 Oktober 2024.
Razia Operasi Zebra Lodaya akan berlangsung selama dua minggu, yakni mulai 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 mendatang.
Masyarakat sebagai pengguna jalan dan pengendara roda dua maupun roda empat diharap melengkapi surat-surat kendaraannya, karena razia akan digelar dibeberapa titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Baca juga : Ini 5 Jam Rawan Operasi Zebra Lodaya 2024 Selama 14 Hari Kedepan di Kota Bandung
Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan pada Operasi Zebra Lodaya kali ini diantaranya sebagai berikut:
1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan
2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi di bawah umur
4. Kendaraan yang melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan ponsel saat berkendara
7. Tidak memakai sabuk keselamatan
8. Melampaui batas kecepatan
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik
Operasi Zebra ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.
Menurut Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan.
Untuk penilangan akan dikenakan tilang manual maupun tilang elektronik berbasis ETLE.
Sistem E-TLE atau tilang elektronik juga akan diperluas untuk mencakup lebih banyak titik rawan pelanggaran.
“Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” kata Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin di laman mediahub.polri.go.id.