Sendi-Melli Jamin Kebebasan Beribadah untuk Semua Agama di Kota Bogor

JABAR EKSPRES – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 1, Sendi Fardiansyah dan Melli Darsa kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi kebebasan beribadah umat nonmuslim, termasuk umat Katolik di Kota Bogor.

Komitmen itu disampaikan Sendi Fardiansyah saat beraudiensi dengan Pokja 24 Keuskupan Bogor di Posko Bogor Hepi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor pada Sabu, 12 Oktober 2024 Malam.

“Hal itu merupakan amanat UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan beribadah yang harus dijunjung tinggi,” kata Sendi Fardiansyah kepada wartawan.

BACA JUGA: Catat! Inilah 20 Titik Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bandung, Sasar 8 Pelanggaran Utama, Berlangsung Hingga 27 Oktober

Menurut dia, tindakan persekusi yang dilakukan oleh oknum masyarakat tertentu, tidak mencerminkan pendapat mayoritas umat muslim.

Baginya, seorang pemimpin perlu memberikan perlindungan serta mendukung kebebasan beribadah bagi semua penganut agama, tanpa terkecuali.

Sendi berjanji, jika dirinya diberikan amanah memimpin Kota Bogor, ia tidak akan segan untuk turun langsung menghadapi oknum-oknum intoleran.

BACA JUGA: Link Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik, Netizen Geger Cari Link Asli Kenapa?

“Jika ada persekusi yang dilakukan oleh oknum-oknum, saya akan datang dan pasang badan,” tegas pria asli Bojongneros, Paledang, Bogor Tengah ini.

Kendati begitu, sambung dia, sebelum memutuskan untuk melibatkan jalur hukum, Sendi akan berusaha menjadi mediator antara kedua belah pihak melalui musyawarah.

“Tapi sebelum ke jalur hukum, kita coba dulu untuk bermusyawarah melihat titik permasalahannya. Jika nantinya tidak dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah, bisa dilanjutkan ke jalur hukum,” terang Sendi.

BACA JUGA: Amir Mahfud Ajak Kader Gerindra Kota Banjar Solid Menangkan Pilgub dan Pilwalkot 2024

Ketua Umum Paguyuban Kreatif Aktif Berwawasan dan Inovatif (Kawani) Bogor itu juga menyoroti permasalahan kurangnya lahan pemakaman bagi nonmuslim.

Menyikapi itu, Sendi berencana untuk berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan pendataan terhadap aset tanah milik pemerintah kota yang tidak terpakai, sehingga bisa dimanfaatkan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) baik untuk umat muslim maupun nonmuslim.

Selain itu, Sendi juga akan mendorong para pengembang properti di Kota Bogor untuk menyediakan lahan fasilitas umum yang salah satunya diperuntukkan untuk TPU.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan