Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang signifikan. Penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan RAB dalam proposal, serta penarikan tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, menunjukkan adanya manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada pihak berwenang.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan KF sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2024 hingga 30 Oktober 2024. Sementara itu, tersangka CPA, yang menjabat sebagai Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat, juga ditahan di Kota Tasikmalaya dengan durasi yang sama,” katanya.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan terus melakukan penyelidikan mendalam dan berkomitmen untuk menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat dan negara. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi dan menjaga integritas dalam pengelolaan dana publik,” tutup Nur Sricahyawijaya. (CEP)