JABAR EKSPRES – Pastikan kelestarian lingkungan hidup di Indonesia, perjanjian kerjasama dalam sektor pertambangan sangat penting.
Hal ini disampaikan Wawan Irawan dalam sidang gelar Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) saat mengikuti sidang promosi Gelar Doktor di Kampus Unpas, Bandung Senin (7/10/2024).
“Dalam praktik pertambangan batubara di Indonesia, penting agar ada kepastian hukum. Saya berharap ada pembaharuan dalam undang-undang pertambangan, undang-undang lingkungan hidup dan juga dalam Peraturan Jabatan Notaris (PJN),” kata Wawan kepada awak media.
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Azhar Affandi, SE., M.Sc., dengan Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LLM., Ph.D. sebagai promotor, dan Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M. sebagai co-promotor.
Sebagai penelaah/penguji, dihadiri oleh beberapa civitas akademik, Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., dan Dr. Elli Ruslina, S.H., M.Hum.
Disertasi Wawan yang berjudul “Perjanjian Kerja Sama Operasi dalam Usaha Pertambangan Batubara yang Sesuai dengan Klausula Pelestarian Lingkungan” mengangkat tema penting terkait pemanfaatan sumber daya alam yang berdampak terhadap lingkungan.
Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, Wawan meneliti perjanjian kerjasama operasi yang sesuai dengan klausula pelestarian lingkungan.
Menurutnya, perjanjian yang baik harus mencakup komitmen untuk mengikuti kebijakan lingkungan serta model perjanjian yang dapat melindungi dan memulihkan lingkungan, termasuk rencana reklamasi pasca tambang.
Hasil penelitian Wawan menunjukkan bahwa perjanjian kerja sama operasi yang efektif wajib memasukkan klausula pelestarian lingkungan dalam perjanjian, dimana semua pihak terikat untuk mematuhi kesepakatan tersebut.
“Keberadaan usaha tambang batubara dapat dilaksanakan dengan meminimalkan dampak lingkungan di tempat penambangan,” katanya.
Wawan dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,85 dan yudisium cumlaude, menjadikannya lulusan ke-108 Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.
Dia berharap penelitiannya dapat memberikan manfaat dan kontribusi bagi masyarakat Indonesia dan mendukung implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Saya berharap Unpas ke depannya semakin jaya, semakin hidup, dan semakin banyak mahasiswanya yang mencerminkan harapan untuk kemajuan lembaga pendidikan tersebut,” pungkasnya.