JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pelaksanaan pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2024 untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Kesehatan serta Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Teknis.
Pada tahun 2024, terdapat kuota alokasi kebutuhan sebanyak 4.826 formasi yang tersedia. Rincian formasi adalah sebagai berikut:
- PPPK Jabatan Fungsional Guru: 1.961 formasi
- PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan: 439 formasi
- PPPK Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Teknis: 2.426 formasi
Informasi lebih lanjut mengenai seleksi ini dapat diakses dalam PDF yang tersedia di bawah ini.
Baca Juga:Member Diminta Beli Mesin Pajak Aplikasi Cleanspark, Apakah Bisa Cair? Waspada Modus Investasi Bodong!Diduga SCAM, Korban Aplikasi Cleanspark Tersebar dari Jakarta, Lampung hingga Jambi
PDF Formasi PPPK 2024 Pemprov DKI Jakarta
Untuk mengakses daftar formasi PPPK yang lebih lengkap di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024, Anda dapat mengunjungi link berikut:
