Terhalang Tunggakan, Dua Murid Al-Lauzah Tak Diizinkan Masuk Sekolah, Orang Tua Pertanyakan Kebijakan Sekolah

JABAR EKSPRES — Tingginya biaya di sekolah swasta Al-Lauzah yang berlokasi Jl. Palapa Raya RT 03 RW 18, Parung Beunying, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, kembali menimbulkan polemik.

Kali ini, dua murid yang merupakan siswa/i Al-Lauzah tak diizinkan masuk sekolah karena tunggakan biaya pendidikan yang belum lunas. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024.

Saat kedua siswa/i diantar ke sekolah oleh orang tua mereka, pihak keamanan langsung menghadang di gerbang sekolah. Tanpa sempat orang tua memarkirkan kendaraan, petugas keamanan bernama Darsim menyampaikan kabar yang mengejutkan: kedua anak ini tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar-mengajar karena biaya sekolah belum sepenuhnya dibayar.

Baca juga : Sekolah Swasta Harap BPMU dan BOPD Disamakan, Begini Penjelasan Ketua FKSS

Rinaldo Hitipeuw, S.H., kuasa hukum dari orang tua siswa/i tersebut, menjelaskan bahwa pihak keluarga sudah mencoba mencari solusi.

“Saya sudah mendatangi pihak sekolah untuk berdiskusi, namun pihak Al-Lauzah yang diwakili oleh Direktur Marketing Ibu Seta, Finance Novi Setiawaty, dan Direktur Resort Hanun menyatakan dengan tegas bahwa kedua anak ini tidak boleh bersekolah sebelum seluruh tunggakan diselesaikan,” katanya saat ditemui awak media.

Situasi ini memicu kekhawatiran, terutama terkait dampaknya terhadap psikologis kedua anak. Kedua siswa/i tersebut dikabarkan mulai enggan bersekolah akibat peristiwa yang mereka alami.

baca juga : Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta, Upaya Pemkot Bekasi Cegah Putus Sekolah

Yang lebih ironis, menurut pengakuan orang tua, mereka telah membayar hampir 50 persen dari total biaya sekolah. Meski demikian, sekolah tetap bersikeras untuk menahan kedua murid tersebut di luar gerbang.

Kejadian ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama tentang tanggapan dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Kemendikbud, dan Komnas HAM Perlindungan Anak. Apakah kebijakan ini sudah sesuai dengan prinsip pendidikan yang inklusif dan melindungi hak anak untuk belajar? Masyarakat pun menanti jawaban dari pihak berwenang. (*/a1)

Tinggalkan Balasan