JABAR EKSPRES – Pengusulan penerima bantuan PIP kemdikbud go id termin 3 telah berlangsung sejak Agustus 2023. Simak siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan ini.
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 akan memasuki termin ketiga, dan kabar baiknya adalah akan ada penerima baru yang segera diumumkan. Informasi ini penting bagi para pelajar yang tengah menantikan bantuan tersebut. Pengusulan penerima baru untuk bantuan PIP telah dilakukan sejak akhir Agustus 2023 dan saat ini memasuki tahap finalisasi. Pada Oktober 2024, daftar penerima baru akan mulai muncul, sehingga penting bagi para siswa dan orang tua untuk memantau proses ini.
Dalam penjelasannya, Rahman, seorang content creator yang aktif memberikan informasi mengenai bantuan PIP, menegaskan pentingnya memastikan data siswa terdaftar di Dapodik sekolah masing-masing. “Untuk bisa menerima bantuan PIP, teman-teman harus terdaftar di Dapodik sekolah. Itulah sumber data utama yang digunakan untuk menetapkan penerima bantuan ini,” jelasnya.
Rahman juga memberikan tips cara mengecek status penerima PIP melalui laman resmi PIP. Cukup dengan memasukkan NISN, NIK, dan data lainnya, siswa bisa mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan atau tidak. “Pastikan semua data lengkap dan valid agar memudahkan proses pengecekan,” tambahnya.
Tanggal Penting dalam Pengusulan Penerima Baru
Proses pengusulan penerima PIP diatur dengan tanggal cut off yang penting untuk diperhatikan. Dalam setahun, ada dua tanggal utama, yaitu 31 Januari dan 31 Agustus. Di tanggal-tanggal tersebut, sekolah-sekolah diharapkan telah melengkapi data siswa di Dapodik. Data inilah yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bantuan. Jika data belum lengkap, sekolah dapat mengalami kendala dalam pengajuan penerima baru.
Bagi siswa yang baru bergabung di tahun ajaran 2024 dan ingin mendapatkan bantuan PIP, Rahman menyarankan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sesegera mungkin. “Ada beberapa sekolah yang langsung mengusulkan siswa yang layak, namun tak ada salahnya mengajukan diri ke pihak sekolah untuk memastikan nama kita terdaftar,” sarannya.
Proses Validasi Data
Setelah data siswa diinput oleh pihak sekolah, data tersebut akan melalui proses validasi di tingkat kabupaten. Rahman menjelaskan bahwa ada tiga kriteria utama yang harus dipenuhi dalam validasi ini: NIK yang valid, data logis, dan lengkap. “Kalau ada data yang tidak diisi dengan benar, seperti nama ibu kandung, tanggal lahir, atau penghasilan orang tua, siswa bisa gagal mendapatkan bantuan PIP,” ungkapnya.