JABAR EKSPRES – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah berjalan selama dua pekan. Sejumlah dugaan pelanggaranpun masuk ke telinga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar.
Salah satunya terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon gubernur Jeje Wiradinata. Yaitu dugaan pelanggaran mengenai uang saweran saat berkampanye di Subang, Jumat (27/9) lalu.
Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengungkapkan, pihaknya juga tengah mendalami terkait dugaan pelanggaran itu. “Sedang ditelusuri rekan – rekan Bawaslu Subang,” katanya.
Perempuan yang akrab dipanggil Nury itu melanjutkan, Bawaslu tentunya tidak bisa sembarangan dalam memutuskan dugaan pelanggaran. Butuh bukti dan saksi yang memadai sehingga laporan atau aduan yang masuk bisa didalami lebih lanjut. Ataupun ditingkatkan proses pemeriksaanya. “Nanti akan kami sampaikan informasi lanjutnya,” bebernya.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Bandung Minta KPU Fasilitasi Pemilih Pindahan dalam DPTb Pasca Bencana
Nury melanjutkan, selain perihal dugaan pelanggaran itu, Bawaslu juga telah menerima laporan dugaan pelanggaran lain. Ada 10 laporan masuk yang dicatat hingga Rabu (2/10).
Jenis dugaan pelanggaran itu juga beragam. Mulai dari soal netralitas ASN, hingga kampanye di luar jadwal. “Netralitas itu menyangkut kades dan pejabat BUMD terlibat kampanye,” paparnya.
Bawaslu mengingatkan bahwa masyarakat turut aktif dalam pengawasan. Artinya masyarakat tidak perlu segan atau takut melapor jika menemukan pelanggaran kampanye.
Pengaduan bisa dilakukan di berbagai kanal Bawaslu. Langsung ke petugas atau kantor Bawaslu dari tingkat Provinsi hingga kelurahan atau desa, ataupun melalui sejumlah media yang ada.
Sementara itu, Cagub Jeje Wiradinata sendiri telah membantah terkait dugaan sawer dalam kegiatan kampanyenya itu. Menurutnya, yang nyawer bukan dirinya tapi teman.(son)