Catat 4 Bansos yang Cair Bulan Oktober 2024

JABAR EKSPRES – Bantuan sosial (bansos) yang cair di bulan Oktober 2024 merupakan bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi.

Bansos ini bisa berupa uang tunai atau barang seperti sembako.

Baca juga : Kapan KJP Plus Oktober 2024 Cair? Ini Info Lengkapnya

Untuk bulan Oktober 2024, ada beberapa jenis bansos yang akan cair. Kemensos telah mempersiapkan empat program utama untuk tahun 2024, yaitu:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  • Bantuan beras 10 kg
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk mitigasi risiko pangan.

Dari keempat program tersebut, tiga di antaranya akan disalurkan pada bulan Oktober, yaitu PKH, BPNT, dan bantuan beras 10 kg.

Bantuan ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Cek Pencairan BPNT 2024

BPNT merupakan bantuan pangan yang diberikan secara non-tunai kepada KPM setiap dua bulan sekali.

Untuk tahun 2024, pencairan dimulai sejak Februari, mencakup bulan Januari dan Februari.

Setiap KPM akan menerima bantuan senilai Rp200 ribu per bulan, sehingga pada pencairan dua bulanan jumlah yang diterima adalah Rp400 ribu.

Pencairan tahap kelima, yang dijadwalkan pada Oktober 2024, kini sedang diproses. Meski jadwal pencairan bisa berbeda di tiap daerah, status pencairan BPNT telah masuk ke tahap SPM, yang berarti pemerintah telah menyetujui dan bantuan akan segera disalurkan.

Ada beberapa cara untuk mengecek pencairan BPNT Oktober 2024:

  1. Situs Web Resmi: Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id, masukkan nama dan data tempat tinggal sesuai KTP. Isi kode verifikasi dan klik “Cari Data” untuk mengetahui status penerimaan.
  2. Aplikasi SIKS-Dataku: Unduh aplikasi ini dari Google Play Store, login dengan akun terdaftar, lalu cek status pencairan bansos.
  3. Bank Penyalur: Datangi bank seperti BRI, Mandiri, BNI, atau BTN dengan membawa KTP untuk memeriksa status pencairan.
  4. Pemerintah Daerah atau Pendamping Sosial: Anda juga bisa langsung menanyakan kepada pemerintah daerah atau pendamping sosial setempat.
  5. SMS atau Call Center: Hubungi call center atau gunakan layanan SMS dari Kementerian Sosial untuk informasi lebih lanjut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan