JABAR EKSPRES – Groundbreaking atau peletakan batu pertama proyek pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga saat ini masih belum bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Penjabat (Pj) Gubenur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan, dalam proyek pembangun TPPAS yang diproyeksikan dapat menampung sampah hingga 2.131 ton perhari dari wilayah Bandung Raya tersebut, sampai saat ini masih ada beberapa kendala seperti adminstrasi yang harus segera diselesaikan.
“Tapi kami tetap optimis 2028 berjalan. Karena kalau tidak, sudah tidak ada lagi pilihan buat Bandung Raya. Jadi 2028 itu harus jalan,” ujarnya Senin (7/10).
BACA JUGA: Keterlibatan Orang Kepercayaan Gubernur Terkait OTT Kalsel, Modus Praktik Korupsi?
Dengan kondisi tersebut, Bey mengungkapkan untuk sementara waktu pengangkutan sampah khususnya dari wilayah Bandung Raya akan tetap akan dilakukan ke TPPAS Sarimukti.
Meski saat ini TPPAS Sarimukti kian mengkhawatir, Bey memastikan tempat tersebut tetap bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk pengolahan maupun penampungan akhir sampah yang dihasilkan dari wilayah Bandung Raya.
“Tapi itu pertama harus ada pengurangan pengiriman sampah. Dan saya sudah ingatkan juga ke jajaran pemkot/pemkab, pengurangan sampah itu jangan hanya dikurangin saja, tapi harus betul-betul detail, dan saya juga minta bupati/wali kota di sekitar Bandung Raya turun (melakukan pengecekan),” ucapnya.
BACA JUGA:Klaim Link Dana Kaget Terbaru Senin 7 Oktober 2024 Ada Saldo Gratis Rp150 Ribu
Oleh karena itu, Bey berharap dengan adanya cara ini permasalahan sampah khusunya di wilayah Bandung Raya dapat segera teratasi dengan baik dan maksimal.
“Jadi harus di cek betul-betul truk-truk yang ke Sarimukti, jangan sampai truk yang bawa sampah langsung dari suatu lingkungan ke TPA tidak dipilah dulu di TPS,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bey telah memastikan bahwa groundbreaking atau peletakan batu pertama proyek pembangunan TPPAS Legok Nangka ini akan dilakukan sebelum masa kepemimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin berakhir.
BACA JUGA: Kepala P3DW Banjar Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Bermotor