JABAR EKSPRES – Pusat Studi Kepemimpinan dan Pengembangan Hukum atau Centre For Leadership and Legal Development (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar Bedah Buku Eksaminasi ‘Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Perkara Mardani H.Maming’ yang digelar di Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024).
Bedah buku hasil eksaminasi terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN.BJM. jo Putusan Banding Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2023/PT.BJM. jo Putusan Kasasi Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 Atas Nama Terdakwa Mardani H. Maming. Berbagai prespektif disampaikan oleh para akademisi dalam Bedah Buku Eksaminasi tersebut.
Dihadiri oleh sepuluh eksaminator dan memberikan catatan. Tim eksaminator tersebut terdiri dari Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH.MH. (Ahli Hukum Perdata/Hukum Bisnis); Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana); Prof. Hanafi Amrani, SH.MH.LLM. PhD. (Ahli Hukum Pidana); Prof. Dr. Ridwan HR. SH.MH (Ahli Hukum Administrasi Negara); Dr. Eva Achjani Zulfa, SH.MH. (Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi); Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH.MH (Ahli Hukum Pidana); Dr. Nurjihad, SH.MH. (Ahli Hukum Keperdataan); Dr. Mahrus Ali, SH.MH. (Ahli Hukum Pidana dan Viktimologi); Karina Dwi Nugrahati Putri, SH.LLM. M.Dev.Prac. (Adv). Kandidat doktor. (Ahli Hukum Perdata/Hukum Perusahaan); Ratna Hartanto, SH.MH. Kandidat doctor (Ahli Hukum Perdata/Hukum Perusahaan).
Salah satu pemateri Prof. Yos Johan Utama dalam tanggapannya menyampaikan, peninjauan kembali perkara dari sisi hukum administrasi negara, terutama mengenai perbuatan administrasi yang dilakukan oleh terpidana Mardani H. Maming, dimana putusan aquo menjadi titik awal dan menjadi pangkal dari adanya tindak pidana.
“Disini dia langsung melakukan pengujian masalah administrasinya dan disampaikan bahwa ini titik singgungnya hukum administrasi negara dengan hukum pidana,” kata Prof. Yos Johan.
Prof. Yos Johan menyebutkan, buku ini di dalamnya sudah bagus sekali mengenai terpidana, sehingga lanjut ahli di bidang Hukum Acara Tata Usaha ini, perlu dipastikan apakah ada pelanggaran administrasi, parameter, hingga institusi pengujinya.