“Nantinya hasil dari laporan paslon akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang akan menilai patuh dan tidak patuhnya para paslon kaitan dengan pelaporan dana kampanye,” kata Cep.
Jika hasil audit menunjukan para pasangan calon tidak patuh terkait dana kampanye, maka ada sanksi yang sudah disiapkan sesuai aturan. “Regulasinya memang beda, kalau di Pemilu ada diskualifikasi hari ini (Pilkada) beda. Hanya berupa maksimal penundaan pelantikan,” tandasnya. (Wit)