JABAR EKSPRES – Tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Banjar berinisial EBS (44) dikabarkan meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Kota Banjar, Jumat pagi 4 Oktober 2024. Keterangan resmi disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kota Banjar, Akhmad Fakhri, SH, MH, yang mengonfirmasi bahwa tahanan tersebut meninggal dunia pada pukul 07.12 WIB saat sedang ditangani di RSUD Kota Banjar.
“Betul yang bersangkutan meninggal dunia pukul 07.12 WIB saat sedang ditangani di RSUD Kota Banjar,” ungkap Akhmad Fakhri saat dimintai keterangan oleh awak media.
Sebelumnya, EBS dikabarkan mendadak mengeluh sakit dan segera dilarikan ke RSUD. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit. “Diduga terkena serangan jantung,” tambahnya.
BACA JUGA: Terinspirasi karena Sering Jajan, Usaha Cilok Goreng Raup Omzet 400 Ribu dalam Satu Hari
EBS, yang merupakan warga Kelurahan Bojongkantong, Kecamatan Langensari, sebelumnya didakwa atas kasus narkoba dan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Banjar. Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini telah menjalani hampir 7 bulan masa tahanan sejak diamankan pada 7 Maret 2024.
Ia ditangkap polisi karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu (Metamfetamine) yang diketahui terjadi sekira pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Pelita, Lingkungan Sukamanah, RT 001 RW 017, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, almarhum EBS kemudian dikebumikan di kampung halamannya. Keluarga dan kerabat dekatnya mengungkapkan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian EBS.
BACA JUGA: Inilah Spesifikasi Samsung Galaxy S24 FE Mewah, Canggih, dengan Harga Terjangkau
Kejaksaan Negeri Kota Banjar, bersama pihak Lapas Kelas IIB, berkomitmen untuk memberikan perhatian lebih terhadap kesehatan tahanan, serta memastikan bahwa segala prosedur penanganan medis dilaksanakan dengan baik. Pihak terkait juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem kesehatan yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya insiden serupa. (CEP)