Meski Kemahalan, Saksi Sebut PT Timah Tetap Setujui Kerja Sama 5 Smelter

JABAR EKSPRES – Kepala Divisi Keungan PT Timah Tbk. Abdullah Umar Baswedan, mengungkapkan bahwa PT Timah tetap menyetujui perjanjian kerja sama sewa smelter, dengan lima smelter swasta meski mengetahui biaya yang disepakati kemahalan.

Hal ini diungkap Abdullah dalam sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/10).

“Dalam rapat disepakati dengan nilai itu. Setelah rapat saya sampaikan bahwa biaya itu terlalu mahal,” ujarnya.

Abdullah menyebut bahwa biaya yang dikeluarkan untuk kerja sama sewa smelter swasta ini, lebih dari 3.000 USD per metrik ton.

BACA JUGA:Sah! Muzani Ketua MPR RI 2024-2029, Berikut Daftar Wakilnya

Sementara itu, kata dia, harga sewa smelter di PT Timah Unit Metalurgi Muntok biasanya hanya sekitar 1.000 USD, angka ini sangat jauh berbeda dari kesepakatan dengan smelter swasta.

Ia mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar.

Namun, Abdullah menyebut bahwa saat itu Alwin menilai tidak ada masalah dengan biaya tersebut, karena PT Timah memiliki margin biaya, sehingga telah diperhitungkan.

“Setelah itu saya tidak terinfo lagi, termasuk pembicaraan dan seterusnya. Terus tiba-tiba terinfo ada kerja sama,” kata dia.

BACA JUGA:4 ASN di Jabar Diduga Langgar Aturan Netralitas, Ini Kata Kordiv

Abdullah hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015-2022. Yang menyeret tiga petinggi smelter swasta sebagai terdakwa.

Ketiga petinggi smelter yang dimaksud, di antaranya Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, serta Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie.

Ketiganya didakawa terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun.

Selain mereka, pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung juga didakwa dengan perbuatan serupa.

BACA JUGA:Bom AS Sisa Perang Dunia II Meledak di Bandara Jepang, 87 Penerbangan Dibatalkan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan