JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi siswa-siswi di DKI Jakarta! Bantuan KJP oktober 2024 cair untuk bulan ini dilakukan secara bertahap. Program ini menjadi harapan bagi banyak keluarga, terutama bagi mereka yang membutuhkan bantuan untuk mendukung pendidikan anak-anak mereka.
Dengan adanya pencairan ini, siswa dapat memenuhi berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari buku pelajaran hingga seragam. Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pencairan KJP oktober 2024 cair untuk bulan ini dilakukan secara bertahap. Berikut adalah rincian jadwal pencairan yang perlu diperhatikan:
- Minggu Kedua Oktober 2024: Pencairan dana untuk siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
- Minggu Ketiga Oktober 2024: Pencairan dana untuk siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Baca juga : Siap-Siap! Dana KJP Plus Oktober 2024 Kapan Cair? Ini Jadwalnya
Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui Bank DKI. Penerima diharapkan untuk memeriksa dan memastikan bahwa data diri serta informasi rekening sudah diperbarui di aplikasi JakOne Mobile atau melalui sekolah masing-masing.
Syarat Penerima KJP Plus 2024
Siswa yang ingin menerima bantuan KJP Plus harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:
- Berasal dari Keluarga Tidak Mampu: Penerima KJP Plus harus berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan tidak mampu dari RT/RW.
- Tercatat sebagai Warga DKI Jakarta: Siswa penerima harus memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta dan terdaftar sebagai warga DKI Jakarta.
- Terdaftar di Sekolah di DKI Jakarta: Bantuan ini hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta.
- Masih Aktif Bersekolah: Siswa penerima harus aktif bersekolah, baik di jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK.
- Tidak Menerima Bantuan Serupa dari Program Lain: Siswa yang menerima bantuan dari program lain, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), tidak dapat mendapatkan KJP Plus secara bersamaan.
Baca juga : Ini Solusi Mengatasi Pembatalan Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2