Kemudian AC sebagai pengemas hasil jadi, JF sebagai pemasak, HZ sebagai pemasok bahan, dan LF sebagai pemasok bahan dan pengemas hasil jadi.
BACA JUGA: MPR Tetapkan Fraksi Periode 2024-2029, Cek Susunannya Disini
Para tersangka tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana bernisial BY. Ia membeli mesin-mesin cetak kepada seseorang berinisial IS.
BY ini sebagai pemilik rumah mewah dan merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak tahun 2023 lalu.
Selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkoba berupa 971.000 butir, tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk proses produksi PCC.
BACA JUGA: Peduli Sesama, Lucky Mom Indonesia Beri Donasi pada Korban Gempa Kabupaten Bandung
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.