JABAR ESKPRES – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Pol Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom sebutkan dalang utama pabrik narkoba di Tatakan, Serang ternyata satu keluarga.
Menurut Marthinus mengatakan tersangka BY sebagai bos pabrik narkoba tersebut merupakan kepala keluarga, sementara tersangka selanjutnya melibatkan istri ketiga, dan anak dari istri pertama.
‘’Istri ketiga ini tugasnya adalah bagaimana mengatur keuangan pabrik ini membayar orang, menggaji orang. Jadi sebagai rekening penampung atas nama istri, kemudian juga menerima hasil penjualan,’’ ujar Marthinus.
Marthinus juga menjelaskan anaknya bertugas untuk mengantarkan hasil jadi narkoba itu kepada pembeli.
Pabrik narkoba di Serang ini baru beroperasi selama 2 bulan. Namun, mesin produksinya sudah dibeli BY dari tahun 2016.
Marthinus mengatakan pengungkapan 10 tersangka dalam kasus narkoba ini diketahui dari jejak-jejak terakhir pembelian alat serta bahan baku.
BACA JUGA: Makna Sebenarnya Lirik Lagu She Knows – J Cole Kembali Viral Setelah Kasus P Diddy
‘’Maka pendekatan yang dilakukan ke depan adalah bagaimana kita menganalisis semua jaringan informasi ini. Sehingga kita bisa menemukan ujung terakhir nya, dan awalnya satu jaringan struktur secara utuh,’’ kata Marthinus.
Pihaknya pun menduga alat-alat produksi narkotika jenis PCC (Paraetamol, Caffeine, Carisoprodol) secara rumahan tersebut memiliki keterlibatan dengan kasus pertama BY saat ia ditangkap.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar pabrik narkotika tersembunyi dalam rumah mewah, atau clandestine laboratory yang hasilkan jutaan pil narkotika di lingkungan Komplek Purna Bakti, Tatakan, Kota Serang.
BACA JUGA: Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024 atau Tidak? Cek Formasi PPPK yang Dibuka
Dari kasus tersebut, BNN menangkap 10 orang tersangka dengan total barang bukti 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
para tersangka ini di antaranya AD sebagai pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, RY sebagai koordinasi keuangan, dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY berperan sebagai pengendali dan FS berperan sebagai pembeli.