JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), menetapkan status transisi dari tanggap darurat ke pemulihan bencana pascagempa bumi di Kecamatan Kertasari dan sekitarnya.
Masa tanggap darurat, yang berlaku sejak 18 September 2024, resmi berakhir pada 1 Oktober 2024, dengan masa pemulihan ditetapkan selama sebulan ke depan.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung, Uka Suska Puji Utama, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring terhadap kondisi masyarakat terdampak.
“Memasuki status keadaan transisi darurat bencana ke pemulihan pascagempa bumi. Kami terus memastikan masyarakat di tenda pengungsian, apakah mereka sudah kembali ke rumah atau masih bertahan,” jelas Uka, Rabu (2/10).
BACA JUGA: Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Oktober 2024 Cair Oktober? Ini Cara Cek Nama Penerima
Meski potensi gempa susulan telah menurun, Uka mengimbau masyarakat yang masih bertahan di tenda pengungsian untuk segera kembali ke rumah mereka, terutama bagi yang rumahnya hanya mengalami kerusakan ringan.
“Masyarakat diharapkan kembali ke rumah jika kondisinya sudah aman dihuni. Bertahan di tenda pengungsian saat musim hujan tidak baik bagi kesehatan,” ujarnya.
Tercatat, sejak gempa utama pada 18 September, gempa susulan terjadi sebanyak 39 kali hingga 24 September. Namun, tidak ada gempa susulan setelah tanggal tersebut, sehingga pemerintah berharap situasi terus kondusif.
Bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat dan tidak layak huni, Uka menyarankan mereka untuk sementara tinggal bersama kerabat.
“Pendataan terus kami lakukan untuk mengajukan bantuan rehabilitasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” tambahnya.
Meskipun memasuki fase pemulihan, dapur umum dan posko siaga tetap beroperasi di Kecamatan Kertasari untuk memastikan kebutuhan masyarakat terdampak gempa bumi tetap terpenuhi.
“Setiap hari masih ada bantuan yang datang dari berbagai pihak, dan kami pastikan semuanya tersalurkan,” tutup Uka.