Banyak netizen yang tidak sadar bahwa link palsu tersebut dapat berisi virus atau malware yang membahayakan keamanan data pribadi mereka. Modus kejahatan seperti phishing, yang bertujuan mencuri informasi sensitif seperti kata sandi dan nomor rekening bank, marak digunakan oleh pelaku kejahatan siber.
Tak hanya itu, menyebarkan atau mengakses konten yang berbau pornografi juga bisa berdampak serius dari sisi hukum. Berdasarkan UU Pornografi No. 44 Tahun 2008, mereka yang terbukti menyebarkan atau memproduksi konten pornografi dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.
Selain itu, UU ITE No. 19 Tahun 2016 juga mengatur sanksi terkait penyebaran konten ilegal di internet, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Disclaimer: Warganet disarankan untuk berhati-hati dalam mengakses dan menyebarkan link yang berpotensi berbahaya. Selain risiko keamanan, tautan yang mengandung konten pornografi dapat membawa konsekuensi hukum yang serius. Jangan sampai rasa penasaran membawa dampak buruk bagi keamanan data pribadi dan berhadapan dengan hukum.