Kemudian KPU melalui PKPU juga membatasi dana sumbangan kepada paslon, yakni Rp75 juta untuk sumbangan perseorangan dan Rp750 juta untuk lembaga berbadan hukum seperti perusahaan.
“Ada batasan maksimal sumbangan dari perorangan, sumbangan. Begitupun komunitas dan kelompok atau perusahan,” ujarnya.
BACA JUGA: Solusi Memanusiakan Pedagang Saat Nguriling Pasar dari Dokter Rayendra
Dana sumbangan yang masuk, lanjut Ripqi, harus dicantumkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024 nanti dan Penyampaian LPSDK Perbaikan pada 25 Oktober 2024. Begitupun penggunaan dananya yang harus disampaikan dalam.
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 24 November 2024.
“Nanti diakhir sudah harus melaporkan yang masuk dana kampanye berapa kemudian digunakan berapa untuk apa saja,” tandasnya. (Wit)