JABAR EKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024. Program ini berlaku selama dua bulan, mulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Selama periode tersebut, masyarakat yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan sejumlah keringanan.
Pemutihan pajak itu sendiri merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan atau keringanan terhadap denda keterlambatan dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dalam program ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus membayar denda yang biasanya dikenakan.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan mereka.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi @bapenda.jabar diumumkan bahwa program ini mencakup lima kategori keringanan yang diberikan kepada wajib pajak, kategori tersebut meliputi:
BACA JUGA: Apa Itu Gerhana Matahari Cincin pada 2 Oktober 2024? Ini Lokasi yang Dilewatinya
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yaitu masyarakat bisa mendapatkan potongan pembayaran PKB.
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yaitu denda keterlambatan pembayaran PKB dihapuskan selama program berlangsung.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II) yaitu untuk pemilik kendaraan bekas, bea balik nama kendaraan dibebaskan.
- Bebas Tunggakan Pokok Tahun Ketiga, Keempat, Kelima, dan Seterusnya yaitu tunggakan pajak pada tahun ketiga dan seterusnya akan dihapus.
- Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat yaitu denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang sudah lewat juga akan dihapus.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan serta mendorong kepatuhan pajak ke depannya.
Cara Cek Pajak Kendaraan via Website dan Aplikasi
Masyarakat juga dapat mengecek besaran pajak kendaraan bermotor melalui situs resmi Bapenda Jawa Barat, berikut langkah-langkahnya: