Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Mulai 1 Oktober – 30 November 2024, Warga Keluhkan Aplikasi Sambara di Hari Pertama

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Mulai 1 Oktober - 30 November 2024
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Mulai 1 Oktober - 30 November 2024
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024. Program ini berlaku selama dua bulan, mulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Selama periode tersebut, masyarakat yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan sejumlah keringanan.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan mereka.

Baca Juga:Pemkab Bandung dan Bea Cukai Musnahkan 4,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Barang IlegalTiga Anggota Geng Motor Ditangkap Satreskrim Polres Cimahi Terkait Insiden Maut di Bandung Barat

Masyarakat juga dapat mengecek besaran pajak kendaraan bermotor melalui situs resmi Bapenda Jawa Barat, berikut langkah-langkahnya:

0 Komentar