Klarifikasi Pasya Pratiwi Terkait video Viral yang Beredar, Benarkah Hoax?

Namun, di tengah klarifikasi yang disampaikan oleh Pasya, muncul bantahan dari pihak keluarga dan aparat kepolisian. Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Gorontalo, Yana Yanti Sulaeman, menegaskan bahwa Pasya saat ini sudah tidak memegang ponsel, sehingga klarifikasi yang beredar di media sosial dinyatakan sebagai hoaks. Keluarga korban juga memastikan bahwa Pasya tidak pernah membuat klarifikasi di media sosial.

Baca Juga: Link Video Party P Diddy, Pesta Penuh Skandal Tersebar Luas di Media Sosial

Pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas dengan menahan pelaku, yang merupakan seorang guru. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Hukuman tersebut juga akan diperberat karena pelaku merupakan tenaga pendidik, yang seharusnya melindungi dan mendidik, bukan melakukan pelecehan.

Kasus Pasya Pratiwi menjadi salah satu dari banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Meski klarifikasi yang beredar di media sosial dinyatakan hoaks, perhatian publik tetap tertuju pada pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan