‘’Membunyikan klaksos itu ada aturannya, sebagaimana diatur dalam regulasi terkait besaran bunyi klakson,’’ ujarnya.
Asep mengatakan, menggunakan klakson telolet memiliki suara sangat kencang. Sebab sistem klakson ini menggunakan tekanan angin yang seharusnya digunakan untuk sistem rem.
Selain itu, suara klakson aturannya memiliki ambang batas tidak boleh melebihi, 83 – 118 desible.
‘’Dishub Kota Bandung akan segara melakukan penertiban dengan menerjunkan petugas di lapangan hingga mendatangi perusahaan bus pariwisata yang ada di Kota Bandung,’’ tutup Asep. (dam/yan).